MADE LAMONGAN

Selasa, 01 September 2009


Selasa, 2009 Juli 21


SAYA MEMBANTAH IMAM SYAFI'I DAN MUI BAB MASALAH '' TALAQ ''

Islam adalah agama yang toleran , islam adalah agama yang mengedepankan kehormatan istri , islam adalah agama yang mementingkan kepentingan orang lain ! ...dan di dalamnya tidak ada kesulitan sedikitpun pemeluknya dalam mengamalkannya . ini yang mendorong para pendakwah yang ikhlas terus-menerus mengkaji , menela'ah hukum syari'at islam . Yang mana para pendakwah mengkaji kajian yang terbebas dari pengaruh pikiran orang-orang yang selalu menutup pintu ijtihad dalam hukum syari'at islam yang jauh dari pengaruh yang menuruti hawa nafsu belaka , yang ingin menjauhkan umat islam dari kebenaran yang HAKIKI . serta mereka mencegah untuk mengkaji al-qur'an dan hadis yang sangat detail, yang mengedepankan toto kromo , tepo sliro , harga diri ....dll. ( . '' DIALAH YAN MENCIPTAKAN KALIAN DARI SATU ORANG , dan kemudian DIA MENCIPTAKAN ISTRINYA, AGAR MENJADI COCOK DAN TENTRAM '' ( AL-A'ROF ; 189 ) . sebagaimana ayat di atas hendaklah suami istri menjaga dan jangan melecehkan suatu perkawinan . suatu perkawinan akan menjadi suatu hal yang mengikat hati ke dua pasangan , bahkan jika terjadi suatu hal/ musibah pada salah satu pasangan , maka istri / suami sudah dapat filing ( kroso gak enak ) . perkawinan adalah salah satu tanda kebesaran ALLAH , ALLAH lah yang menciptakan untukmu istri -istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram karena terjadi hubungan kasih sayang yang terjadi tahunan, bahkan puluhan tahun . MESTIKAH mereka dipisahkan hanya gara -gara MARAH / MABUK ( habis minum khomer ) , APAKAH mereka dipisahkan dari anak yang lucu-lucu hanya gara-gara MARAH / khilaf ? bukankah mereka menjalin kasih sayang bertahun-tahun , udah punya anak lagi !...( wong kawin aja di persulit..TOH ... mereka baru kenal ) ( kok cerainya di permudah....padahal sudah ada ikatan batin bertahun -tahun ) ... apa masuk akal ?, apa masuk di nalar , apa itu tidak melecehkan perkawinan ? coba renungkan !!! AL-QUR'AN mengajarkan kepada kita bahwa ; apabila perselisihan pada suami istri sudah memuncak , sebaiknya memanggil juru damai yang benar - benar beriman dan mengerti betul syari'at islam . DALIL dalam al-qur'an '' dan ceraikanlah istrimu dengan cara yang sebaik-baiknya '' apa bisa di namakan baik jika menalaq istri walau hanya dengan ucapan '' kamu tak talaq '' ! bukankah kita disuruh bercerai dengan baik . DALAM TALAQ menurut ulama' kebanyakan tidak di syaratkan dengan satu syaratpun yang dapat menghalangi suatu terjadinya talaq . IMAM SYAFI'I men SAH kan suatu talaq walau di ucapkan dalam ke adaan mabuk dan marah , dan men SAH kan talaq tiga walau hanya dengan ucapan '' kamu tak talaq tiga '' !...aduh kacian.....! apa sih talaq tiga itu ? talaq tiga yaitu ; jika suami menceraikan istrinya sampai TIGA KALI , misalnya hanya dengan ucapan '' kamu tak talaq tiga '' . jika terjadi demikian , maka suaminya tidak boleh rujuk atau menikahinya kembali . jika suami ingin menikahi istrinya yang di talaq tiga maka terlebih dahulu istrinya harus di nikahi orang lain dan istrinya sudah di setubuhi ( paling tidak sampai batas kepala DZAKAR udah masuk, walau tidak sampai orgasme ) . jika mereka bercerai maka suaminya yang habis menalaq tiga boleh mengawininya kembali , dengan perkawinan yang baru !!!!!........................ PANDANGAN '' GUS BASITH '' mengenai TALAQ TIGA = saya sependapat dengan para imam syi'ah IMAMIYYAH dan ISMA'ILIYYAH , saya sependapat dengan ASY-SYUYUTI , IBNU ABBAS , SYEH ATH-THUSI bahwa mereka berpendapat ; setiap talaq yang tidak di saksikan oleh dua orang saksi yang adil, walau terpenuhi syarat-syarat lainnya maka di ANGGAP TIDAK SAH dan mereka berpendapat bahwa talaq harus ada saksi , nikah juga harus ada saksi , dan rujuk juga pakai saksi . ....dan mereka juga sependapat dengan saya bahwa ucapan TALAQ tidak bisa jatuh / SAH hanya gara-gara MARAH atau MABUK . apa betul hanya sebuah ucapan yang KHILAF atau MARAH sudah bisa menjadi alasan mereka bercerai, mereka pisah dari anak istri , putus hubungan / tidak harmonis antar keluarga masing-masing '' ALLAH MENGANJURKAN PERKAWINAN dan MEMBENCI PERCERAIAN '' SABDA NABI MUHAMMAD SAW ; '' perkara yang halal tapi di BENCI adalah perceraian '' . coba anda renungkan ...! perkara yang di senangi saja pakai saksi, wali, maskawin,mahar dan slametan lagi ., MASAK perceraian suatu hal yang di benci kok malah di permudah .seolah - olah ALLAH menganjurkan atau mendukung perceraian .KAWIN SAJA DI PERSULIT masak CERAINYA di permudah , apa ngak salah tu..?apa ngak KLIRU ..? APA NGAK TERBALIK ..? JIKA kamu mau bercerai maka yang kamu lakukan adalah mengumpulkan anggota keluarga dan juga mengundang KYAI sebagai penengah atau agar masalah perceraian dapat berjalan dengan baik, jika terjadi jalan buntu atau tidak mencapai kesepakatan HENDAKLAH BERCERAI DENGAN BAIK jauh dari rasa PENYESALAN , yang di akibatkan perceraian !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!hai manusia ! jika jalan damai yang kamu tempuh sudah FINISH , maka sebaiknya kamu menuju KE PENGADILAN AGAMA , biar hakim yang memutuskan CERAI dan TIDAKnya , ok ?......................................................OJO GRUSA - GRUSU YOOOO....!!!!! JIKA KAMU TIDAK PUNYA UANG / BIAYA , kamu boleh hanya mengundang saksi dan juga keluarga . KENAPA KOK BOLEH ! alasannya TERPAKSA , soalnya lagi bokek... banyak hutang ke tetangga , teman , keluarga , BANK ,,, DLL, !!!!!!!!!!!!!!!!! SAIKI SEMBARANG DUWE' gak ono duwe' ora iso mlaku !!!kabeh botoh biaya BROR !
Diposkan oleh gus basith di 0

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda